PEMBELAJARAN VI
MAKANAN HALAL
A. Muhasabah
Makan dan minum merupakan kebutuhan manusia. Dengan_makan dan minum manusia bisa mempertahankan hidup di dunia ini.
Bahkan, hewan pun mendapatkan karunia Allah SWT berupa makanan dan minuman sehingga bisa berkembang biak.
Manusia dan hewan jelaslah berbeda dalam hal makan dan minum. Hewan tidak punya aturan dalam makan dan minum. Tidak peduli apa yang ia makan, bahkan ada yang makan kotorannya sendiri.
Hal demikian karena hewan tidak punya akal. akan tetapi, manusia adalah makhluk yang berakal tata aturan dalam hal makan dan minum.
Seorang muslim mempunyai pedoman hidup yang mengatur semua aspek kehidupan sampai aturan dalam makan dan minum. Akan tetapi, walaupun ada aturan yang mengatur masih tetap ada yang melanggar. Masih ada di antara kaum muslimin yang makan dan minum dari barang yang haram. Ada juga yang makan dan minum tidak megindahkan adab-adabnya.
Sebagai umat Islam hendaknya kita bertakwa kepada Allah SWT dengan cara mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan haram. Selain itu, makanan halal juga harus baik. Makanan yang baik mempunyai pengaruh yang besar bagi manusia, yaitu berpengaruh terhadap akhlaknya, kehidupannya, hatinya dan jernihnya pandangan, serta diterimanya amal-amal kita.
Sedangkan makanan yang haram mempunyai dampak buruk bagi manusia. Salah satu dampak yang timbul yaitu tidak dikabulkannya doa. Meskipun hanyalah tidak dikabulkannya doa niscaya hal itu merupakan kerugian yang besar. Karena seorang hamba tidak lepas dari kebutuhan berdoa kepada Allah SWT.
1. QS. Al-Baqarah [2] ayat 168.
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Baqarah&aya=168#kata_2_168_1
2. QS. Al-Maidah [5] ayat 87-88.
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Maidah&aya=87#kata_5_87_1
C. Hukum Bacaan
foto ..
D. Kisah Berhikmah
PEMUDA YANG JUJUR
Seorang pemuda bernama Idris berjalan menyusuri sungai.Tiba-tiba ia melihat buah delima yang hanyut terbawa air. Ia mengambil buah itu dan tanpa pikir panjang langsung memakannya.
Ketika Idris sudah menghabiskan setengah buah delima itu, baru terpikir olehnya, apakah yang dimakannya itu halal? Buah delima yang dimakan itu bukan miliknya. Idris berhenti makan. Ia kemudian berjalan ke arah yang berlawanan dengan aliran sungai, mencari dimana ada pohon delima. Sampailah Ia di bawah pohon delima yang lebat buahnya, persis di pinggir sungai. Dia yakin, buah yang dimakannya jatuh dari pohon ini. Idris lantas mencaritahu siapa pemilik pohon delima itu, dan bertemulah dia dengan sang pemilik, seorang lelaki setengah baya.
Setelah menemui pemiliknya Idris berkata, "Saya telah memakan buah delima anda. Apakah ini halal buat saya? Apakah anda mengihlaskannya? "Orang itu, terdiam sebentar, lalu menatap tajam. Tidak bisa semudah itu. Kamu harus bekerja menjaga dan membersihkan kebun saya selama sebulan tanpa gaji, katanya kepada Idris.
Demi memelihara perutnya dari makanan yang tidak halal, Idris pun langsung menyanggupinya.
Sebulan berlalu begitu saja. Idris kemudian menemui pemilik kebun dan berkata "Tuan, saya sudah menjaga dan membersihkan kebun anda selama sebulan. Apakah tuan sudah menghalalkan delima yang sudah saya makan? "Orang tersebut berkata "Tidak bisa, ada satu syarat lagi. Kamu harus menikahi putri saya yang buta, tuli, bisu dan lumpuh. Idris terdiam. Tapi dia harus memenuhi persyaratan itu. Idris pun dinikahkan dengan gadis yang disebutkan. Pemilik menikahkan sendiri anak gadisnya dengan disaksikan beberapa orang.
Setelah akad nikah berlangsung, tuan pemilik kebun memerintahkan Idris menemui putrinya di kamar. Ternyata, bukan gadis buta, tulis, bisu dan lumpuh yang ditemui, namun seorang gadis cantik yang nyaris sempurna. Namanya Ruqoyyah.
Sang pemilik kebun tidak rela melepas Idris begitu saja. Seorang pemuda yang jujur dan menjaga diri dari makanan yang tidak halal. Ia ambil Idris sebagai menantu, yang kelak memberinya cucu bernama Syafi'i, seorang ulama besar, guru, dan panutan bagi jutaan kaum muslimin di dunia.
E. Kandungan Ayat
1. QS. Al-Baqarah [2] ayat 168.
Dalam ayat ini Allah SWT, menyerukan kepada umat manusia agar selalu menjaga diri dari barang haram. Mereka hendaknya mencari dan mengonsumsi sesuatu yang halal lagi baik sebagaimana telah diatur syariat lslam. Allah SWT juga memerintahkan umat manusia agar selalu waspada terhadap bujuk rayu setan yang hendak menjerumuskan mereka ke lembah kesesatan.
Halal secara bahasa artinya boleh sedangkan secara istilah halal adalah segala sesuatu yang tidak menimbulkan kerugian dunia dan akhirat dan Al1ah memberi wewenang untuk melakukannya. Kehalalan, sesuatu dapat ditinjau dari dua sisi sebagai berikut;
a. Halal secara zat, maksudnya segala yang boleh dikonsumsi yang tidak bertentangan dengan dalil syar'i.
b. Halal secara proses pemerolehan adalah sesuatu yang akan dikonsumsi merupakan hasil dari usaha yang halal.
Makanan yang baik (thayyib) adalah (makanan yang sehat dan memiliki gizi yang cukup dan seimbang sesuai dengan kebutuhan pemakan dan tidak berlebihan.
2. QS. Al-Maidah [5] ayat 87-88.
Dalam ayat 87 ini Allah SWT melarang orang-orang beriman mengharamkan apa-apa yang baik yang telah dihalalkan oleh Allah SWT seperti bahirah(unta betina yang telah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan) saibah (unta betina yang dibiarkan pergi kemana saja karena suatu nazar), dan wasilah (domba jantan yang dilahirkan secara kembar dengan betina). Dalam ayat-ayat ini Allah juga melarang untuk berperilaku melampaui batas karena perbuatan tersebut tidak disukai oleh Allah SWT.
Setelah mempelajari kandungan Surah A1-Baqarah [2] ayat 168 dan Surah Al-Ma'idah [5] ayat 87-88, selanjutnya ada beberapa hal yang berhubungan dengan kandungan tersebut. Hal-hal tersebut di antaranya sebagai berikut.
F. Penjelasan
1. Pengertian haram dalam mengkonsumsi makanan
Haram secara. bahasa haram berasal dari kata harama yang berarti sama dengan mana'a. Secara istilah haram adalah sesuatu yang secara tegas dilarang oleh Allah untuk dikerjakan dan pula dapat mendatangkan madharat. serta pelakunya diancam siksa di akhirat dan terkadang ditambah dengan adanya sanksi di dunia.
Jika dikaitkan dengan makanan, hukum haram dapat dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a) Haram lidzatihi, yakni haram secara fisik (haram karena zatnya, memang sudah diharamkan oleh Allah), seperti darah, daging babi, dan khamar. Selain itu, berdasarkan hadits-hadits Rasulullah saw. ada beberapa kriteria hewan yang haram untuk dimakan, di antaranya hewan buas yang bertaring, hewan yang bercakar, dan berkuku tajam, hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, serta hewan yang dilarang untuk dibunuh.
b) Haram lighairihi, yaitu sesuatu yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan zatnya, melainkan karena prosesnya. Jika prosesnya haram maka hasilnya juga haram. Di antara yang haram disebabkan oleh prosesnya di antaranya al-munhaniqah (hewan yang mati karena tercekik), al-mauqudzah (hewan yang mati karena pukulan keras), al-mutaraddiyah (hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi), an-nathihah hewan yang mati karena ditanduk hewan lain), dan hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfa'at. Manfaat tersebut di antaranya sebagai berikut.
a) Terjaga kesehatannya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah SWT.
b) Mendapat ridha Allah SWT karena memilih jenis makanan dan minuman
yang halal.
c) Memiliki akhalqul karimah karena telah menaati perintah Allah SWT sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).
d) Do'anya dikabulkan Allah SWT.
e) Amal ibadahnya akan diterima oleh Allah SWT.
f) Akal cenderung melakukan hal-hal positif.
3. Madharat mengonsumsi makanan dan minuman haram
Makanan yang haram memberikan madharat yang besar bagi manusia. Di antara madharat makanan dan minuman yang haram sebagai berikut.
b) Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa seperti kecerdasan menurun, cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif, senang menyendiri dan melamun, serta semangat kerja berkurang.
c) Makan dan minuman yang haram dapat pembahayakan kesehatan.
d) Makanan dan minuman yang haram memubadzirkan harta.
e) Menimbulkan permusuhan dan kebencian.
f) Menghalangi mengingat Allah SWT.
g) Akan cenderung melakukan hal-hal negatif.
Pada ayat 88 Allah SWT memerintahkan untuk mengonsumsi apa yang telah diberikan Allah SWT kepada kita selagi dalam keadaan halal lagi baik. Kemudian Allah SWT memerintahkan pula untuk bertakwa kepada-Nya dalam kondisi apa pun. Taatlah dan kerjakanlah apa yang Dia ridhai tanpa melanggar perintah dan mendurhakai-Nya.
G. Khazanah Do'a-Do'a dalam Al-Qur'an
Ada ayat-ayat Al-Qur'an yang dapat dijadikan doa dalam sehari-hari. Doa tersebut di antaranya terdapat pada ayat-ayat berikut.
1. QS. Al-Furqan: 74.
(Doa Auliya-sholihin untuk anugerah keluarga bahagia)
رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ اَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ اَعْيُنٍ وَّاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِيْنَ اِمَامًا
Artinya:
"Wahai Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa".
2. QS. Al-Kahfi: 10. (Doa Ashabul Kahfi untuk memohon petunjuk kemudahan)
رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا
Artinya: wahai tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami (ini).
(Doa Nabi Nuh a.s memohon tempat diberkahi)
رَبِّيْ اَنْزِلْنِيْ مُنْزَلاً مُبَارَكًاوَّاَنْتَ خَيْرُ الْمُنْزِلِيْنَ
Artinya:
"WahaiTuhanku, tempatkanlah aku pada tempat yang diberkati, dan Engkau adalah sebaik-baik yang memberi tempat".
(Doa Nabi Luth a.s memohon keselamatan)
رَبِّيْ نَجِّنِيْ وَاَهْلِيْ مِمَّا يَعْمَلُوْنَ
Artinya:
"Wahai Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan".
H. Rangkuman
"Wahai Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari (akibat) perbuatan yang mereka kerjakan".
H. Rangkuman
1. Makanan halal adalah makanan yang tidak dilarang oleh Allah SWT dan tidak mengandung kemadharatan baik di dunia maupun di akhirat.
2. Makanan halal terbagi dua, yaitu halal lidzatihi dan halal lighaiihi mendapatkannya.
3. Makanan haram terbagi dua, yaitu haram lidzatihi dan haram lighairihi.
4. Surah Al-Baqarah [2] ayat 168 menjelaskan tentang perintah memakan yang halal dan menjauhi langkah-langkah setan.
5. Surah Al-Ma'idah [5] ayat 87 memerintahkan untuk tidak mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah swt, dan perintah untuk tidak melampaui batas.
6. Surah Al-Ma'idah [5] ayat 88 menjelaskan tentang perintah mengonsumsi yang halal dan perintah bertakwa kepada Allah SWT.
Sekilas Info:
Sayuran hijau adalah salah satu makanan yang memiliki kandungan gizi sangat besar. Tahukah Anda zat apa saja yang terkandung dalam sayuran hijau? Ada banyak sekali zat yang terkandung di dalamnya di antaranya sebagai berikut.
1. Sayuran hijau merupakan sumber nutrisi.
2. Sayuran hiijau mengandung vitamin A, C, dan B, mineral, serta serat.
3. Sayuran hijau mengandung klorofil.
4. Sayuran hijau kaya akan zat besi.
Mulai saat ini mari kita biasakan mengonsumsi sayuran hijau, karena selain banyak manfaatnya sayuran hijau juga mudah didapat. Mari kita mulai hidup sehat.

