Pembelajaran IX
Menciptakan Perdamaian (Islah)
A. Pengertian Islah
Islah adalah usaha untuk memperbaiki hubungan antara manusia yang bersengketa (perdamaian).
Menurut Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqy, pengertian islah yaitu mengulurkan tali yang kuat dan kukuh antara manusia, teristimewa antara mereka yang timbul di antaranya persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa) maupun urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan taktik perjuangan.
Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan islah melalui firman-Nya berikut.
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Hujuraat&aya=9#kata_49_9_1B. Pengertian Persatuan
Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih yang mereka melakukan yang tidak sama dalam hal terjadinya peristiwa tertentu. Bila seseorang suatu bangsa maka rakyatnya akan bersatu membela bangsanya.
Dari penjelasan ayat di atas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam terutama para pemukan (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan persengketaan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat, berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan atara orang-orang yang bersengketa itu.
Dari penjelasan ayat di atas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam terutama para pemukan (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan persengketaan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat, berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan atara orang-orang yang bersengketa itu.
Penyerahan Dana Sosial |
حديث أنس قال: قال رسول الله ﷺ: انصر أخاك ظالمًا أو مظلومًا، فقال رجل: يا رسول الله، أنصره إذا كان مظلومًا، أفرأيت إذا كان ظالمًا كيف أنصره؟ قال: تحجزه أو تمنعه من الظلم فإن ذلك نصره، رواه البخاري.
Sahabat Anas bin Malik r.a. meriwayatkan sebuah hadis yang artinya: Tolonglah saudaramu dalam keadaan menganiaya atau dianiaya. Saya bertanya. Wahai Rasululah, yang ini saya menolongnya karena teraniaya. Bagaimana caranya menolong yang zalim? Engkau harus melarangnya/mencegahnya dari kezoliman itulah cara menolongnya.
Hadis tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan itu mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan pendapat, baik perorangan maupun kelompok adalah hal yang wajar, karena setiap pribadi memang dianugrahi oleh Allah SWT kemampuan berkreasi dan penalaran yang berbeda-beda. Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati dirinya, persaingan antarindividu atau kelompok sulit dihindari sehingga tidak jarang berakhir dengan baku hantam. Dengan kondisi yang demikian, hendaklah segera dibentuk juru damai, baik dari guru maupun pemuka masyarakat agar masalah yang timbul tidak berlarut-larut. Perlu disadari bahwa mereka yang terlibat perselisihan pada umumnya adalah teman kita sendiri, masih sebangsa dan sering pula malah seiman. Maka penyelesaian dengan jalan kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan bangsa kita sendiri.
Selanjutnya, dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal. janganlah merasa bahwa diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan fasilitas yang lebih dari yang lain. Sikap demikian sangat berbahaya jika bersemayam dalam dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi seusai perang Badar, kemudian oleh Allah dengan firman-Nya yaitu:
Selanjutnya, dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal. janganlah merasa bahwa diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan fasilitas yang lebih dari yang lain. Sikap demikian sangat berbahaya jika bersemayam dalam dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi seusai perang Badar, kemudian oleh Allah dengan firman-Nya yaitu:
Ayat di atas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar siap memikul tanggung jawab berat melaksanakan dakwah islamiyah secara terpadu saling melengkapi sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang dikuasainya. Dengan begitu hal-hal yang menyebabkan terjadinya persengketaan hendaknya dihindari. Unsur penting perekat persatuan dan kesatuan umat ialah takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, tolong-menolong, bantu-membantu dengan menaati Allah dan rasul-Nya dalam setiap keadaan.
C. Macam-macam islah
Para ulama membagi perdamaian yang terjadi antara dua golongan yang bersengketa menjadi lima macam. Berikut uraian tentang macam-macam perdamaian menurut para ulama.
1. Perdamaian yang Dilaksanakan antara orang Muslim dengan Orang Kafir
Islah atau persaudraan semacam dicontohkan oleh Rasulullah saw. pada tahun 6 H. Beliau beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah tetapi sesampainya di Hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy bermaksud menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin Affan r'a' untuk melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy' Namun, setelah ditunggu beberapa lama Usman r.a. tidak juga muncul, bahkan terbetik berita bahwa Usman ra. dibunuh. Maka para sahabat melakukan sumpah setia untuk mempertahankan Islam hingga titik darah penghabisan yang dikenal dengan "Baitur Ridwan". Mendengar berita tersebut para pemimpin Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal dengan "Perjanjian Hudaibiyah". Berikut isi Perjanjian Hudaibiyah.
a. Pasukan islam saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun berikutnya
umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak boleh lebih dari tiga hari.
b. Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun.
c. Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya diizinkan, sebaliknya jika penduduk Mekkah condong ke Madinah hendaknya ditolak.
2. Perdamaian anta ra Penguasa den gan Pemberontak
Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendaklah segera dipadamkan agar negara dapat melanjutkan pembangunan. NaTnun sering terjadi bahwa pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut dalam
suasana perang perlu ditempuh jalan damai secara adil dan bijaksana antara kedua belah pihak demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu.
Islah atau persaudraan semacam dicontohkan oleh Rasulullah saw. pada tahun 6 H. Beliau beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah tetapi sesampainya di Hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy bermaksud menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin Affan r'a' untuk melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy' Namun, setelah ditunggu beberapa lama Usman r.a. tidak juga muncul, bahkan terbetik berita bahwa Usman ra. dibunuh. Maka para sahabat melakukan sumpah setia untuk mempertahankan Islam hingga titik darah penghabisan yang dikenal dengan "Baitur Ridwan". Mendengar berita tersebut para pemimpin Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal dengan "Perjanjian Hudaibiyah". Berikut isi Perjanjian Hudaibiyah.
a. Pasukan islam saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun berikutnya
umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak boleh lebih dari tiga hari.
b. Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun.
c. Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya diizinkan, sebaliknya jika penduduk Mekkah condong ke Madinah hendaknya ditolak.
2. Perdamaian anta ra Penguasa den gan Pemberontak
Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendaklah segera dipadamkan agar negara dapat melanjutkan pembangunan. NaTnun sering terjadi bahwa pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut dalam
suasana perang perlu ditempuh jalan damai secara adil dan bijaksana antara kedua belah pihak demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu.
3. Perdamaian antara Suami dan lstri
Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat antara keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang mau mengalah. Akibatnya yang sering terjadi adalah suami membiarkan istrinya
terkatung-katung nasibnya dan tidak diberi nafkah. Maka dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukun kembali. Dan perdamaian itu hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar dikemudian hari peristiwa itu tidak terjadi lagi.
Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat antara keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang mau mengalah. Akibatnya yang sering terjadi adalah suami membiarkan istrinya
terkatung-katung nasibnya dan tidak diberi nafkah. Maka dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukun kembali. Dan perdamaian itu hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar dikemudian hari peristiwa itu tidak terjadi lagi.
4. Perdamaian antara Dua Orang yang Terlibat Piutang
Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling gugat menggugat, hendaklah kita berusaha mendamaikan. Sebagai contoh, Rasulullah saw. pernah mendamaikan Ka'ab Bin Malik yang berutang kepada Ibnu Abie Hadrad dengan cara membayar setengah dulu dari utangnya. Kekurangannya akan dirundingkan di kemudian hari. Apabila masalah utang-piutang harus berakhir harus selesai di ruang pengadilan bukan tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena masing-masing menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran belanja.
Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling gugat menggugat, hendaklah kita berusaha mendamaikan. Sebagai contoh, Rasulullah saw. pernah mendamaikan Ka'ab Bin Malik yang berutang kepada Ibnu Abie Hadrad dengan cara membayar setengah dulu dari utangnya. Kekurangannya akan dirundingkan di kemudian hari. Apabila masalah utang-piutang harus berakhir harus selesai di ruang pengadilan bukan tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena masing-masing menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran belanja.
5. Perdamaian antara Pembunuh dengan wali yang Terbunuh agar Bersedia Menerima diyat.
Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar'i, wajib dikenai hukum qishas, yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari si terbunuh diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih banyak dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qishas tersebut.
Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar'i, wajib dikenai hukum qishas, yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari si terbunuh diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih banyak dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qishas tersebut.
Info :
Cara-Cara Melakukan Islah (Perdamaian)
Segala cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, sepanjang langkah yang ditempuh itu tidak dimaksudkan untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin untuk menghasilkan perdamaian, kecuali perdamian yang menghalalkan yang Allah haramkan dan mengharamkan yang Allah halalkan". (H.R. At-Tarmidzi)
D. Hikmah Islah (Perdamaian)
Islah dalam Islam memberi beberapa manfaat dan hikmah bagi kehidupan manusia. Berikut beberapa hikmah yang terkandung dalam islah (perdamaian).
1. Mengembalikan kerukunan yang semula bersengketa
2. Hilangnya akar pemusuhan/perselisihan berganti dengan tali persaudaraan (islah)
3. Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah.
4. Menghemat anggaran belanja.
5. Menjauhkan dari pengingkaran terhadap kebenaran.
6. Menjauhukan rasa permusuhan dan dendam antar sesama.
7. Menyalurkan pikiran-pikiran positif kearah yang bermanfaat.
8. Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.
Pengayaan:
Khazanah Doa-Doa dalam Al-Qur'an
1. Doa Nabi Muhammad saw. untuk Selalu Bersyukur
(QS. Al-Ahqaf/46: 15)
http://quran.ypip.org/?mod=quran.murotal.show&ganti_sura=1&sura_name=Al%20Ahqaaf&aya=15#kata_46_15_1
2. Doa Nabi Muhammad saw. untuk kemudahan dalam ibadah
(QS. Al-Isra/17: 80)
3. Doa para sahabat Nabi saw. untuk kesempurnaan agama
(QS. At-Tahrim/66: 8)
4. Doa para auliya shalihin memohon ampun
(Q.S. Ali Imran/3: 16)
5. Doa para auliya shalihin memohon pertolongan
(QS. Ali Imran/3: 147)
Rangkuman:
1. Islah adalah usaha untuk memperbaiki hubungan di antara manusia yang bersengketa (perdamian)
2. Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih yang mereka melakukan tidak yang sama dalam hal terjadinya peristiwa tertentu.3. Para ulama membagi perdamaian yang terjadi antara dua golongan yang bersengketa menjadi lima macam.
Berikut uraian tentang macam-macam perdamaian menurut para ulama.
a. Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim dengan orang kafir.
b. Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak.
c. Perdamaian antara suami dan istri.
d. Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang.
e. Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh agar bersedia
menerima diyat.
Glosarium:
diyat : denda; uang tebusan
qishas: hukuman; sanksi; pinalti; ganti rugi
syar'i: sesuai dengan hukum Islam; berkenaan dengan keabsahan;
sah menurut hukum Islam
###
Semoga bemanfa'at